Pegawai Negeri Sipil atau PNS merupakan jalan karir yang paling banyak diminati oleh kawula muda Indonesia. Hal ini terbukti dengan ketatnya persaingan dan perbandingan antara formasi yang dibuka dengan pelamar. Daya tarik utama PNS adalah kestabilan penghasilan.
Tapi, Jalan untuk menjadi PNS cukup panjang. Setelah kamu dinyatakan lolos tes seleksi, kamu masih berstatus CPNS, dan akan menyandang status CPNS tersebut sampai nanti kamu dinyatakan lolos Pendidikan dan Pelatihan Dasar PNS ( Diksar PNS).
Pertanyaan yang seringkali ditanyakan adalah " Penghasilan sebagai CPNS tuh berapa?". Nah untuk menjawab pertanyaan tersebut, artikel ini akan sedikit memberikan bocoran tentang Apa saja yang didapatkan oleh CPNS dan potongan apa saja yang harus dibayarkan per bulan saat CPNS.
1. Gaji pokok
Pada saat menjadi CPNS, gaji pokok yang dibayarkan hanya sebesar 80% dari gaji pokok PNS. Di dalam SK Penetapan CPNS yang dikeluarkan oleh BKN ataupun Intsansi sudah tertera berapa gaji pokok yang akan kamu terima.
2. Tunjangan Umum
Selain Gaji pokok kamu juga mendapatkan tunjangan umum yang besarnya sesuai dengan penetapan di Instansi yang kamu daftar.
3. Tunjangan beras
Gaji pokok dan Tunjangan umum udah dapat, kamu juga akan mendapatkan Tunjangan beras. Kembali lagi ke kebijakan instansi yang kamu pilih, ada instansi yang mengganti tunjangan beras ini dengan beras sebesar 5 kg per bulan, ada yang berwujud uang dengan nominal yang seharga dengan 5 kg beras.
Ketiga pendapatan tersebut dibayarkan pada awal bulan dan untuk bulan tersebut. Contohnya, Pada bulan Januari, kamu akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan umum,dan tunjangan beras untuk bulan januari. Besaran pendapatan tersebut bersifat Tetap. Maksudnya, kamu gak masuk kerja,ijin,sakit,dan lain-lain tidak akan mempengaruhi besaran nominal dari pendapatan tersebut.
4. Tunjangan Kinerja
Selain pendapatan tetap tersebut, kamu akan mendapatkan tunjangan kinerja. Besaran tunjangan kinerja ini tergantung dari kelas jabatan yang kamu lamar. Eits... saat statusmu menjadi CPNS, kamu hanya akan mendapatkan 80% dari total tunjangan kinerja pada kelas jabatan tersebut, tapi ada instansi yang menerapkan kebijakan seperti ini : Tunjangan kinerja CPNS dihitung berdasarkan 80% dari 1 grade dibawah kelas jabatan yang seharusnya.
Apa itu maksudnya? Misalkan formasi yang kamu pilih tersebut berada di kelas jabatan 6, maka ketika CPNS kamu akan mendapatkan 80% dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan 7 ( karena turun 1 grade). Baru setelah dilantik menjadi PNS, kamu akan kembali pada kelas jabatan yang sebenarnya.
Oiya, besaran Tukin ini bisa berkurang looh... Yang menjadi penyebab Tukin yang kamu terima itu berkurang karena :
1. Tidak masuk kerja tanpa alasan
2. Terlambat masuk kerja
3. Cuti diluar tanggungan negara
4. Hanya 1x absensi kehadiran ( Absen masuk, tanpa absen pulang)
Jadi, kalau kamu masuk kerja terus selama 1 bulan dan disiplin dalam absensi maka Tukin yang akan kamu dapatkan Full.
5. Uang Makan
Selain Tukin, kamu juga akan mendapatkan uang makan. Uang makan yang kamu dapatkan bisa berkurang kalau kamu tidak masuk kerja karena dasar penghitungan penerimaan uang makan adalah kehadiran. Kalau kamu masuk selama 1 bulan penuh dan disiplin dalam absensi kehadiran, maka uang makan yang kamu dapatkan full.
Tukin dan Uang Makan dibayarkan pada bulan selanjutnya. Contoh : Tukin dan Uang makan bulan Januari akan dibayarkan pada awal Februari. Kecuali pada bulan Desember, di Bulan Desember kamu akan mendapatkan gaji + tunjangan umum+ tunjangan beras Desember, tukin dan uang makan bulan November, Tukin dan uang makan bulan Desember.
Selain pendapatan, kamu juga akan dikenai potongan. Potongan apa saja?
1. IWP ( Iuran Wajib Pegawai)
Potongan untuk Iuran Wajib Pegawai ini tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 Tahun 2014 pasal satu. Ada pun bunyi pasalnya sebagai berikut :
Iuran Wajib Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:a.Iuran dana pensiun Pejabat Negara, PNS Pusat/PNS Daerah, dan anggota TNI/Polri;
b.Tabungan hari tua Pejabat Negara, PNS Pusat/PNS Daerah, dan anggota TNI/Polri; dan
c.Iuran jaminan kesehatan Pejabat Negara/PNS Pusat/PNS Daerah dan anggota TNI/Polri.
2. BPJS Kesehatan
Potongan selanjutnya adalah BPJS Kesehatan. Kamu juga masih harus membayar BPJS Kesehatan melalui potongan gajimu.
3. Potongan cicilan utang
Kalau kamu memiliki Hutang di Bank yang sama dengan Bank yang bekerja sama dengan Instansimu, maka cicilanmu akan langsung dipotongkan dari gajimu.
Nah itulah sedikit gambaran mengenai Penghasilan yang kamu dapatkan saat menjadi CPNS. Apa kamu tertarik menjadi seorang Abdi Negara? Yuk siapkan dirimu dengan sungguh-sungguh.
Semoga Tahun ini Kamu termasuk CPNS 2021 yah...
By : Galih Satria
Editing by : Garamin (Gara admin)
0 comments:
Post a Comment