Instansi Pemerintah merupakan salah satu Entitas favorit bagi pelamar kerja selain BUMN. Akan tetapi taukah kamu posisi kerja apa saja sih yang ada di Pemerintahan?
Yuk simak
1. Aparatur Sipil Negara ( ASN)
Aparatur Sipil Negara ( ASN) merupakan posisi kerja diibaratkan karyawan tetap sebuah instansi pemerintahan. Untuk mendapatkan posisi kerja ASN, terdapat berbagai macam tes seleksi yang diadakan oleh PANSELNAS ( Panitia Seleksi Nasional). Adapun tes yang diujikan dibagi menjadi 3 bagian :
SKD : Seleksi Kemampuan Dasar
Tes ini bertujuan untuk menilai kemampuan dasar peserta seleksi CPNS berupa :
Kemampuan Numerik
Kemampuan Verbal
Kemampuan logika
Peserta yang dinyatakan lolos SKD ini adalah peserta dengan nilai yang berada di atas ambang batas dari nilai yang ditetapkan oleh Panselnas.
Peserta yang dinyatakan lolos SKD belum tentu dapat melaju ke tahapan tes selanjutnya, karena persaingan nilai dan jumlah dari formasi.
SKB : Seleksi Kemampuan Bidang
Tes ini bertujuan untuk menilai kemampuan bidang yang diambil oleh peserta seleksi CPNS
Tes ini berisi pemahaman tentang bidang kerja yang kamu ambil. Semisal kamu ambil bidang kerja sebagai verifikator keuangan, maka materi yang sering keluar dalam tes SKB adalah seputar Keuangan daerah dan Keuangan Pusat.
Selain SKB, ada pula Instansi yang menerapkan tes Psikologi, tes fisik, maupun kesamaptaan. Tergantung dari Instansi yang kamu pilih.
Peserta seleksi CPNS yang lolos dan masuk kuota formasi belum bisa dinyatakan sebagai ASN. Mereka harus menempuh diklat dan magang kerja selama 1 tahun dengan status CPNS sebelum nantinya diberikan SK ( Surat Ketetapan) sebagai ASN. Dan seorang ASN akan mendapatkan NIP ( Nomor Induk Pegawai) dari Badan Kepegawaian Negara ( BKN)
2. Tenaga Bantu/Tenaga Kontrak/PPPK
Selain ASN, di dalam Instansi Pemerintahan juga terdapat Tenaga Bantu atau sering disebut NABAN, Tenaga Kontrak, atau PPPK ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Untuk menjadi Naban ataupun Tenaga Kontrak atau PPPK, kamu juga harus mengikuti tes seleksi sama seperti tes CPNS yakni tes SKD. Dan setelah dinyatakan lolos tes SKD, selanjutnya adalah wawancara
Status tenaga kontrak adalah karyawan dengan perpanjangan 1 tahun anggaran. Jadi setiap 1 tahun sekali kontrakmu diperpanjang.
Tenaga Kontrak ini selain mendapatkan gaji juga mendapatkan Asuransi Kesehatan dan Asuransi Tenaga Kerja dari BPJS yang dibayarkan oleh Instansi Pemerintah tersebut.
3. Tenaga Teknis/ Tenaga Pendukung
Tenaga Teknis/ Tenaga Pendukung di dalam Instansi Pemerintahan biasanya direkrut ketika ada kekurangan Karyawan untuk mengcover load kerja. Bedanya dari Tenaga Bantu/ Kontrak, Tenaga pendukung ataupun Tenaga Teknis ini hanya mendapatkan upah, dan dikontrak selama terdapat Anggaran belanja Jasa di Instansi Pemerintahan tersebut.
Untuk menjadi Tenaga Teknis/Tenaga Pendukung , peserta harus mengikuti tes seleksi. Tesnya berbeda dengan tes CPNS ataupun Tes untuk Tenaga Kontrak. Tes untuk tenaga Teknis biasanya berupa tes kemampuan komputer seeprti Kemampuan mengoperasionalkan Aplikasi MS Word, Excel, PowerPoint, dan juga kemampuan bidang yang dikerjakan. Tesnya relatif lebih singkat daripada tes seleksi CPNS ataupun seleksi untuk tenaga Kontrak.
Nah, itulah beberapa posisi kerja di Instansi Pemerintahan. Untuk Informasi mengenai lowongan kerja sebagai Tenaga Kontrak ataupun Tenaga Pendukung, Kamu bisa cari di website ataupun media sosial dari Instansi tersebut. Sedangkan untuk informasi CPNS, kamu dapat mencari pengumumannya di BKN ( Badan Kepegawaian Negara).Apakah kamu berminat menjadi bagian dari Instansi Pemerintahan? oiya bentar lagi ada seleksi CPNS tahun 2021 loh..kamu harus mempersiapkan diri kalau mau bergabung sebagai ASN.
By : Galih Satria
Editing by : Garamin (Gara admin)
0 comments:
Post a Comment