Perjanjian kerja atau dalam istilah lain sering disebut Kontrak kerja merupakan hal yang lumrah dalam proses rekrutmen karyawan. Sering kali, perjanjian kerja ini tidak dibaca secara teliti oleh kandidat calon karyawan yang telah dinyatakan lolos dalam proses rekrutmen hingga akhirnya berujung asal tanda tangan yang penting diterima kerja.
Tentu saja ketidak cermatan dalam membaca perjanjian kerja atau kontrak kerja bisa menyebabkan misunderstanding karyawan hingga akhirnya dapat menimbulkan perselisihan kerja dengan Perusahaan.
Lalu hal apa saja yang harus dicermati dalam perjanjian kerja?
1. Kewajiban
Kewajiban adalah hal yang harus dilakukan oleh kamu selama dalam bekerja. Kewajiban meliputi
a. Posisi kerja
Posisi kerja ini merupakan jabatan yang akan kamu ampu selama bekerja, dan tentunya pekerjaan yang akan kamu lakukan tidak jauh dari posisi kerja yang kamu lamar.
b. Deskripsi pekerjaan
Deskripsi pekerjaan ini adalah deskripsi pekerjaan yang harus kamu kerjakan dan kamu selesaikan dalam bekerja di Perusahaan tersebut
c. Jam Kerja
Jam kerja ini adalah berapa jam yang harus kamu penuhi didalam bekerja. Jam kerja ini wajib hukumnya tertera di dalam perjanjian kerja. Misalkan, jam kerja 8 jam selama 6 hari kerja. Kalau pekerjaan yang membutuhkan jadwal shift juga harus dijelaskan jam pembagian Shift.
d. Tanggung jawab pekerjaan
Tanggung jawab pekerjaan ini lebih ke kepada siapa kamu harus bertanggung jawab atas pekerjaanmu, apakah ke Supervisor atau langsung ke Manager atau bisa jadi kamu diminta langsung oleh Owner Perusahaan.
2. Hak Karyawan
Hak Karyawan adalah sesuatu yang kamu dapatkan selama kamu bekerja di Perusahaan tersebut. Hak Karyawan meliputi :
a. Gaji ( Income)
Besaran Gaji dan tanggal pembayaran gaji harus ada di dalam perjanjian kerja. Apabila terdapat fix other income ( pendapatan tetap selain gaji) seperti bonus omset, Service Charge juga harus diterangkan di dalam perjanjian kerja. Selain itu, harus dijelaskan pula sistem pembayarannya apakah melalui cash ataupun transfer ke rekening karyawan.
b. Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan ini berarti adalah jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan yang dicover oleh Perusahaan atau tempat kamu bekerja. Wajib hukumnya seorang karyawan diikutkan dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan milik Negara yang diselenggarakan oleh BPJS. Tentu saja, kebijakan perusahaan dalam keikutsertaan BPJS ini bermacam-macam. Ada kebijakan perusahaan yang mengikutsertakan karyawan baru dalam BPJS setelah melalui masa percobaan 3 bulan, tetapi ada juga perusahaan yang langsung mengikutsertakan karyawan baru dalam BPJS setelah dia bekerja 1 bulan.
c. Cuti dan Ijin
Cuti dan Ijin juga harus dijelaskan juga di dalam perjanjian kerja. Cuti apa saja yang diperbolehkan oleh Perusahaan sebagai hak kamu, dan berapa hari lamanya cuti juga harus dijelaskan di dalam perjanjian kerja. Selain Cuti, bab perijinan tidak masuk kerja juga harus dijelaskan. Misalkan ijin tidak masuk kerja karena sakit, atau karena urusan yang mendadak seperti ada anggota keluarga yang meninggal dunia, ataupun karyawan mengalami kecelakaan ketika akan berangkat bekerja.
d. Hak lain
Hak-hak lain yang didapatkan karyawan juga harus dijelaskan di dalam perjanjian kerja. Misalkan, karyawan mendapatkan seragam kerja, atau peralatan kerja. Apakah itu dipinjamkan atau diberikan juga harus dijelaskan dalam perjanjian kerja.
e. Status karyawan
Di dalam perjanjian kerja juga harus dijelaskan status karyawan kamu disana, apakah sebagai Trainee, ataukah sebagai Karyawan Kontrak.
3. Denda,Sanksi,dan Jaminan
Terkadang, ada perusahaan yang menerapkan sistem denda dan sanksi ataupun jaminan yang mengikat perjanjian kerja, tujuannya adalah untuk menghindari karyawan skipper atau tukang kabur. Nah, Denda,sanksi,dan jaminan yang harus kamu cermati adalah :
a. Besaran Denda
Ketika Perusahaan menerapkan sistem Denda, di dalam kontrak harus dijelaskan berapa nominal yang harus dibayarkan oleh Karayawan apabila tidak memenuhi waktu kontrak kerja.
b. Penghapusan Denda
Harus dijelaskan pula batas akhir denda, apakah setelah 1 kontrak ataukah ketika diangkat menjadi Karyawan Tetap, sistem denda yang tertera dalam perjanjian kerja berakhir
c Tingkatan Sanksi
Kamu harus mencermati juga jenis pelanggaran dan sanksi yang diterapkan oleh perusahaan, kalau misalkan tidak tertera di dalam perjanjian kerja, kamu bisa meminta untuk merevisi perjanjian kerja tersebut dengan mencantumkan penjelasan jenis pelanggaran dan Sanksi. Tujuannya adalah untuk meminimalisir tindakan sewenang-wenang atasan dalam memberikan Sanksi.
d. Jaminan
Masih ditemukan perusahaan yang menggunakan sistem penjaminan dalam perjanjian kerjanya. Meskipun tidak diatur didalam Undang-undang tenaga kerja, sistem penjaminan dalam perjanjian kerja ini tidak diperbolehkan. Kalau misalkan perusahaan tersebut menerapkan sistem penjaminan, kamu harus cermati benda apa saja yang harus dijaminkan, apakah Ijasah ataupun BPKB kendaraan bermotor.
Dan yang harus kamu cermati lagi adalah masa waktu penjaminan, apakah selama kontrak, ataukah selama kamu bekerja dalam perusahaan tersebut. Selain itu juga kamu harus mencermati proses pengambilan kembali benda yang kamu jaminkan di dalam perusahaan.
Catatan kecil : biasanya Perusahaan tidak akan terang-terangan mengatakan " jaminan" tapi menggunakan istilah " ijasah dititipkan ke perusahaan".
Kalau misalkan kamu bersedia untuk "menitipkan" ijasahmu ke Perusahaan, maka kamu harus meminta bukti serah terima ijasah.
Nah itulah beberapa hal yang harus dicermati dalam perjanjian kerja. Sebelum perjanjian kerja tersebut kamu tanda tangani, kamu wajib hukumnya untuk membaca secara detail dan menyeluruh isi perjanjian kerja tersebut. Jika ada pasal yang memberatkan kamu, kamu bisa negosiasi, atau kamu bisa menolak dan mundur dari proses rekrutmen. Kalau kamu bersedia untuk menanda tangani perjanjian kerja tersebut, kamu wajib untuk meminta salinannya sebagai pegangan kamu.
By : Galih Satria
Editing by : Garamin (Gara admin)
0 comments:
Post a Comment