Jenis Perjanjian Kerja
Dalam dunia kerja terdapat 2 jenis perjanjian kerja yang digunakan untuk mengikat seorang karyawan. Buat kamu yang masih belum tahu jenis perjanjian kerja di perusahaan, berikut ini adalah Jenis perjaniian kerja yang umum diberikan oleh Perusahaan :
1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT)
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ini sering diberikan oleh karyawan yang berstatus Karyawan Tetap. Karyawan yang diikat dengan PKWTT oleh perusahaan ini berhak mendapatkan pesangon ataupun uang pensiun. Selain itu, sebelum memperoleh status sebagai Karyawan PKWTT atau karyawan tetap ini haruslah melewati masa percobaan selama 3 bulan dan maksimal 6 bulan.
Karyawan yang memiliki PKWTT ini berhak untuk mendapatkan tunjangan jabatan apabila dia memiliki jabatan, dan benefit lainnya.
2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT)
Karyawan yang memiliki perjanjian kerja waktu tertentu ini sering disebut sebagai Karyawan Kontrak. Durasi waktu Perjanjian kerja waktu tertentu ini minimal 6 bulan dan maksimal 2 tahun, selepas itu karyawan harus diangkat sebagai karyawan tetap atau diberhentikan. Berhubung sifatnya hanya sementara ( kontrak), karyawan tidak berhak mendapatkan pesangon dan dana pensiun. Akan tetapi perusahaan wajib mendaftarkan karyawan yang memiliki perjanjian kerja ini ke dinas tenaga kerja. Selain itu, Karyawan yang memiliki perjanjian kerja waktu tertentu tidak mendapatkan masa percobaan. Karyawan kontrak hanya mendapatkan uang honorarium sesuai dengan kesepakatan yang tertera di dalam perjanjian kerja bersama dan tidak memiliki tunjangan apapun selain dimasukkan kedalam asuransi kesehatan
Nah, itulah jenis perjanjian kerja yang harus kamu ketahui. Meskipun kamu memiliki PKWT, kamu masih memiliki kesempatan untuk naik sebagai karyawan tetap apabila kinerjamu dinilai baik dan layak oleh perusahaan.
Baca Juga :
Cara menentukan ekspektasi gaji
Tips melamar kerja online
Tips menghadapi interview bagi Freshgraduate
0 comments:
Post a Comment